Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Penajam Paser Utara disahkan oleh Notaris Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Penajam Paser Utara
SK Wali Kabupaten Penajam Paser Utara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Penajam Paser Utara.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Penajam Paser Utara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan kedudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Penajam Paser Utara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Penajam Paser Utara di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Penajam Paser Utara disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Penajam Paser Utara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Penajam Paser Utara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Penajam Paser Utara.
KOWANI Kabupaten Penajam Paser Utara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Penajam Paser Utara disahkan oleh Wali Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Surat Keputusan.